فَاسْتَـقِمْ كَمَا أُمِـرْتَ
Maka tetapkanlah kamu dalam jalan yang
benar,sebagaimana
diperintahkan kepadamu ( Alqur’anul Karim )
Bahwa
sesungguhnya pelajar adalah warga Negara yang terdidik,oleh sebab itu sudah
seharusnya merupakan warga negara yang baik, tertib dan sepantasnyalah menjadi
contoh dan teladan.
Bahwa
kehidupan pelajar adalah masa yamg paling baik dalam membentuk fisik, mental
dan karakter untuk menjadi manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT. Agar berguna
bagi agama,nusa dan bangsa.
Bahwa
sesungguhnya tata tertib siswa,bukanlah sekedar kelengkapan sekolah,tetapi
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan pelajar dan merupakan
kebutuhan siswa itu sendiri.
Maka
dengan hal tersebut di atas disusunlah pedoman tata tertib siswa SMP Islam
sebagai berikut :
A. TUGAS DAN KEWAJIBAN SISWA
1. kegiatan Intra Sekolah
1.1 Waktu pelajaran berlangsung:
1. Datang di sekolah selambat-lambatnya 10
menit,sebelum jam pelajaran pertama dimulai ( jam masuk pukul 07.00 WIB )
2. Setelah bel tanda masuk
berbunyi,semua siswa masuk ruang kelas masing-masing dengan teratur dan
tertib.Kemudian dengan pimpinan guru / ketua kelas membaca do’a wirdhussobah.
3. Sebelum tiap pelajaran dimulai,siswa wajib
siap untuk mengikuti pelajaran dengan seksama.
4. Setelah tiap pelajaran selesai siswa membaca
do’a Khafaratul Majlis.
5. Datang terlambat wajib melapor kepada kepala
sekolah atau guru BP atau guru piket atau petugas yang ditunjuk.
6. Sesudah pelajaran terakhir usai,semua siswa
harus membaca surat Al Asri dikelas dengan tenang dan tertib untuk kemudian pulang.
1.2 Waktu tidak ada pelajaran
1. Pada jam istirahat wajib berada di luar
kelas.
2. Jika
terdapat jam bebas,dilarang meninggalkan halaman sekolah.
3. Pada hari upacara bendera atau upacara lain
yang ditentukan, setelah bel berbunyi siswa dengan tertib menempatkan diri di
tempat yang ditentukan.
4. Ketua kelas wajib melapor kepada Kepala
Sekolah atau guru piket, apabila terdapat guru yang berhalangan hadir.
1.3 Meninggalkan sekolah :
1. Siswa harus pulang setelah sekolah usai.
2. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya
wajib meminta ijin kepada guru piket atau Kepala Sekolah.
3. Siswa yang berhalangan mengikuti pelajaran
diwajibkan memberi :
a.
Surat dari orang tua / wali dan
b.
Bagi yang sakit lebih dari 2 hari dengan surat
keterangan dokter Puskesmas
c.
Tidak masuk sekolah karena keperluan lain yang direncana wajib memberitahu
sekolah sebelumnya.
2. Kegiatan
Ekstra Kurikuler.
2.1 Setiap siswa wajib menjadi anggota
organisasi siswa intra sekolah ( OSIS ) SMP Islam pekalongan.
2.2 Setiap siswa sesuai dengan minat dan
bakatnya dapat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang diselenggarakan sekolah
antara lain :
1.
Keagamaan
2.
Pramuka / OSIS
3.
Olah Raga ( Basket,Renang,Bola Voly,Takrow dsb. )
4.
Kesenian ( Samproh,Simtu Duror,Kulintang dsb.)
5.
Bela diri
6.
KIR ( Karya Iliah Remaja )
7.
Qiroatul Qur’an
8.
Komputer
9.
Pendalaman pelajaran intra kurikuler
10.Drumband
,dll
3. Ketertiban dan keindahan
3.1 Setiap siswa wajib menjaga
kebersihan,keutuhan dan keindahan sekolah,baik gedung,kelas,halaman
sekolah,taman serta peralatan yang ada di dalam kelas.
3.2 Setiap siswa wajib mengenakan pakaian
seragam sekolah yang telah ditentukan oleh sekolah yaitu :
1.
Hari Sabtu : Atas kotak merah bawah putih
2.
Hari Ahad : Seragam Pramuka
3.
Hari Senin dan Selasa : Atas putih bawah biru
4. Hari Rabu :
Atas batik bawah coklat
5.
Hari Kamis : Atas
putih bawah coklat
5.
Untuk baju putih dilengkapi badge OSIS, bendera dan lokasi
6.
Bersepatu warna hitam
7. Bagi siswa putra memakai ikat
pinggang warna hitam.
3.3 Setiap
siswa dilarang bersolek berlebihan. Bagi siswa putri dilarang memakai perhiasan
yang mewah,bagi siswa putra wajib mengatur rambut dengan rapi,pendek dan
pantas. Setiap siswa dilarang mewarnai / mengecat rambut.
3.4 Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera
sekolah dengan tertib dan hidmad dan mendukung jalannya upacara.
3.5 Setiap siswa wajib menjaga nama baik sekolah
di dalam maupun di luar sekolah.
3.6 Setiap siswa dilarang membawa telepon
genggam / handphone.
3.7 Setiap siswa dilarang membawa senjata
api,senjata tajam, CD, buku/majalah gambar porno ( cabul ) atau lainnya yang
tidak pantas dan bertentangan dengan agama Islam.
3.8 Setiap siswa dilarang membawa atau menghisap
rokok,ganja,narkotik,pil koplo,minuman keras dan sebagainya yang sejenis.
3.9 Setiap siswa dilarang melakukan kegiatan
yang dapat menimbulkan kerawanan sekolah atau gangguan ketertiban sekolah.
3.10 Setiap siswa dilarang bersikap atau berbuat
yang dapat menimbulkan masalah suku,ras aliran atau golongan.
3.11 Setiap siswa dilarang menyebarkan
ajaran-ajaran / keyakinan yang bertentangan dengan yang terdapat pada kurikulum
/ manhaj SMP Islam Pekalongan.
B. HAK
SISWA
1. Siswa berhak menggunakan sarana pendidikan
yang ada di sekolah dalam rangka proses belajar mengajar.
2. Siswa berhak mengajukan keberatan penialian /
perlakuan yang kurang wajar terhadap dirinya dengan cara-cara yang sopan dan
pantas dengan melalui Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah atau Wali Kelas
atau Guru BK.
3. Siswa berhak mengembangkan pengetahuan yang
menunjang kegiatan pendidikan sekolah.
4. Siswa berhak mengajukan usul atau saran untuk
kemajuan sekolah melalui OSIS / Guru BK atau Kepala sekolah.
5. Siswa berhak mengembangkan bakat-bakat
berorganisasi melalui OSIS.
C. SANKSI
Bagi
siswa yang melanggar tata tertib dan disiplin sekolah,dikenakan sanksi sesuai
dengan Angka Kredit Pelanggaran yang
berlaku.
Mengetahui,
. Kepala
Sekolah
Titik Purwaningsih, S.Pd
NB.
1. Setiap siswa wajib memiliki
lembaran tata tertib untuk dibaca dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2. Lampiran tata tertib berupa
pernyataan kesediaan melaksanakan tata tertib harus diserahkan kepada sekolah
melalui wali kelas.